Sabtu, 28 April 2012

PERATURAN POKOK TENTANG KEPEGAWAIAN DI UNIT PELAYANAN GBKP


SURAT KEPUTUSAN
---------------------------------
No. :   0104/VIII-c/2011

PERATURAN POKOK TENTANG KEPEGAWAIAN DI UNIT PELAYANAN GBKP

Menimbang :
  1. Bahwa peraturan kepersonaliaan di lingkungan Moderamen telah ditetapkan pada sidang Sidang Kerja Sinode tahun 2008 dan pada sidang tersebut diusulkan agar peraturan kepersonaliaan terhadap unut-unit pelayanan di GBKP perlu di atur dan ditetapkan
  2. Bahwa selama ini aturan kepersonaliaan di lingkungan unit pelayanan GBKP diatur secara tersendiri tanpa ada peraturan pokok yang ditetapkan oleh Moderamen.
  3. Bahwa untuk ketertiban dan keseragaman dan merupakan payung hukum bagi pimpinan unit-unit pelayanan GBKP dipandang perlu ditetapkan pedoman aturan pokok tentang kepegawaian di lingkungan unit pelayanan GBKP yang ditetapkan dalam suatu peraturan tersendiri.
  4. Bahwa peraturan ini dijadikan sebagai pedoman dalam pelaksanaan kerja dan hubungan kerja antara pimpinan unit dengan pegawai dan sesama pegawai.

Mengingat :
  1. Tata Gereja GBKP BAB VI Pasal 40 dan Pasal 41
  2. Keputusan Sidang Kerja Sinode Tanggal 16 s/d 19 April 2008 BAB VI Bidang personalia Butir 6
  3. Keputusan Sidang Moderamen tanggal 01 Oktober 2009
  4. Keputusan Sidang Program Dan Keuangan tanggal 22-24 Oktober 2009
  5. Peraturan Personalia GBKP ( Pengadaan, Pengangkatan, Penetapan Golongan/Ruang, Gaji dan Studi Lanjut.
  6. Keputusan Sidang Sinode GBKP ke 34 tanggal 11-18 April 2010

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN POKOK TENTANG   KEPEGAWAIAN DI UNIT PELAYANAN GBKP

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan ini dimaksud dengan :
  1. Gereja Batak Karo Protestan adalah Lembaga Keagamaan yang berbadan hukum merupakan wujud Gereja yang Esa, Kudus dan Am, selanjutnya disebut GBKP.
  2. Moderamen GBKP adalah Badan Pekerja Moderamen/Sinode, Selanjutnya disebut Moderamen.






  1. Personalia adalah orang yang dipekerjakan untuk melakukan suatu pekerjaan dalam suatu Unit Pelayanan tertentu dan bekerja dalam batas waktu yang ditentukan  selanjutnya disebut Pegawai.
  2. Unit Pelayanan GBKP adalah Unit Pelayanan di luar Personalia Moderamen (Pendeta dan Personalia Moderamen termasuk Personalia Klasis)
  3. Pimpinan Unit Pelayanan GBKP adalah Pimpinan yang diangkat/dipilih oleh Moderamen.
  4. Perjanjian Kerja adalah Perjanjian antara Pegawai dengan Pimpinan Unit yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak selanjutnya disebut PK
  5. Surat Perintah Kerja adalah surat yang memuat rincian aturan-aturan pelaksanaan pekerjaan yg harus dilakukan oleh pegawai tidak tetap/penerima kerja dengan mendapat upah yang telah disepakati.
  6. Analisa Kebutuhan adalah suatu kajian yang dilakukan oleh pimpinan unit untuk mengetahui jumlah dan kuwalitas pegawai dalam rangka untuk mencapai daya guna dan hasil guna di unit tersebut.

BAB II
PENGADAAN FORMASI DAN PENERIMAAN PEGAWAI
Bagian Pertama
Pengadaan Formasi
Pasal 2

1)      Untuk memenuhi kebutuhan Pegawai di unit pelayanan GBKP, terlebih dahulu dilakukan analisa kebutuhan melalui rapat Pimpinan Unit Pelayanan GBKP.
2)      Hasil analisa kebutuhan diserahkan ke Moderamen secara tertulis untuk mendapat pertimbangan dan persetujuan.
3)      Pengadaan pengisian formasi pegawai dilakukan pada bulan nopember pada tahun berjalan.
Bagian Kedua
Penerimaan Pegawai
Pasal 3

1)      Moderamen GBKP mengangkat dan menetapkan panitia seleksi dengan unsur pimpinan unit  dan Moderamen GBKP.
2)      Dalam hal melakukan Penerimaan Pegawai diumumkan melalui surat edaran ke klasis-klasis dan atau melalui media GBKP Minimal 1 Bulan sebelum penerimaan dengan mencantumkan persyaratan yang dibutuhkan.
3)      Materi seleksi antara lain seleksi administrasi, tertulis dan wawancara dan atau Psikotes.
4)      Hasil seleksi diumumkan paling lama tiga minggu setelah pelaksanaan seleksi.

Bagian Ketiga
Pengangkatan
Pasal 4

1)      Terhadap Pelamar yang lulus seleksi diangkat menjadi Calon Pegawai dengan masa percobaan tiga bulan dan memperoleh gaji sesuai dengan ketentuan yang berlaku dimasing-masing Unit Pelayanan.
2)      Pengangkatan Calon Pegawai ditetapkan berdasarkan surat keputusan Pimpinan Unit yang bersangkutan.
3)      Selama masa percobaan Calon Pegawai wajib mengikuti orientasi jabatan/pekerjaan yang ditentukan oleh Pimpinan Unit dengan mendapat penghasilan 80% dari gaji pokok.
4)      Jika dalam masa percobaan calon pegawai yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan (tidak lulus) maka yang bersangkutan diberi kesempatan waktu tambahan tiga bulan masa percobaan dan dalam penambahan masa  percobaan dimaksud juga tidak memenuhi persyaratan maka yang bersangkutan tidak dapat diangkat menjadi Pegawai.
5)      Calon Pegawai yang dinyatakan lulus dalam masa percobaab diangkat menjadi pegawai dengan Surat Keputusan Moderamen.
6)      Dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Moderamen maka status pegawai tersebut menjadi pegawai tetap dengan memperoleh (100%) ditambah penghasilan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada unit yang bersangkutan

Bagian Keempat
Penempatan
Pasal 5

Penempatan Pegawai yang telah diangkat ditetapkan/diatur oleh Pimpinan Unit yang bersangkutan


BAB III
JENIS-JENIS KEPEGAWAIAN
Pasal6

Jenis-jenis Kepegawaian pada unit pelayanan adalah :
1)      Pegawai adalah mereka yang telah lulus seleksi untuk melakukan pekerjaan-perkerjan yang bersifat rutinitas dan tertentu dalam jangka waktu yang ditetapkan.
2)      Pegawai honor adalah mereka yang dipekerjakan untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan yang bersifat tertentu dalam jangka waktu tertentu dan menerima honor paling lama satu tahuan.

BAB IV
KEPANGKATAN
Pasal 7

1)      Pegawai  diberi pangkat (Golongan/Ruang) dengan berpedoman kepada aturan kepangkatan Moderamen GBKP.
2)      Pegawai honor tidak diberi kepangkatan, golongan dan ruang.

BAB V
TUGAS POKOK
Pasal 8

Tugas pokok pegawai diatur dan di tetapkan oleh Pimpinan Unit Pelayanan berikut rincian uraian tugas serta dilengkapi dengan struktur organisasi yang ditetapkan dalam suatu surat keputusan pimpinan unit pelayanan.

BAB VI
PENGGAJIAN
Pasal 9

1)      Pegawai memperoleh penghasilan minimal sebesar Upah Minimum Propinsi.
2)      Dalam penggajian minimal memenuhi unsur :
a.       Gaji Pokok
b.      Tunjangan suami/istri
c.       Tunjangan Anak
d.      Tunjangan Beras
e.       Askes
f.       Tunjangan hari tua
g.      Dan tunjangan lainnya sesuai dengan kemampuan unit pelayanan.
3)      Pesangon diberikan kepada pegawai yang telah berakhir masa kerjanya sesuai dengan peraturan yang ada pada Unit yang bersangkutan.

BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN PEGAWAI
Pasal 10

1)      Untuk menetapkan hak dan kewajiban pegawai ditetapkan dalam perjanjian kerja  antara Pimpinan unit pelayanan bersama  pegawai.
2)      Untuk Pegawai Honor dibuat surat perintah kerja secara perseorangan yang isinya mengatur tentang hak dan kewajiban pekerja.

CUTI
Pasal 11

1)      Kepada pegawai yang telah mempunyai masa kerja minimal 1 (satu) tahun dapat diberi cuti tahunan selama 12 (dua belas ) hari kerja
2)      Kepada pegawai yang melahirkan diberikan hak cuti selama 3 (tiga) bulan.


BAB VIII
MUTASI
Pasal 12

  1. Mutasi hanya dapat dilakukan terhadap pegawai dalam rangka kebutuhan, pengembangan, pembinaan dan penyegaran pegawai yang bersangkutan atau kebutuhan unit.
  2. Mutasi dapat dilakukan dalam unit pelayanan, antar unit pelayanan, Moderamen ke Unit Pelayanan dan atau dari unit pelayanan ke Moderamen.
  3. Penggajian pegawai  yang dimutasikan antara unit pelayanan diberlakukan sesuai dengan ketentuan penggajian pada unit yang bersangkutan.
  4. Penggajian pegawai  yang dimutasikan dari Moderamen ke unit pelayanan diberlakukan ketentuan penggajian yang berlaku di unit bersangkutan.
  5. Penggajian pegawai tetap yang dimutasikan dari unit pelayanan ke moderamen diberlakukan ketentuan penggajian yang berlaku di Moderamen.

BAB IX
BERAKHIRNYA MASA KERJA
Pasal 13

1)      Berakhirnya masa kerja disebabkan :
a.       Permintaan sendiri/mengundurkan diri.
b.      Meninggal dunia.
c.       Melakukan tindak pidana yang memiliki kekuatan hukum tetap.
d.      Melakukan pelanggara peraturan di tetapkan dalam unit pelayanan.
e.       Sakit yang berkepanjangan sehingga tidak mampu melaksanakan pekerjaannya selama 9 bulan.
f.       Mencapai usia yang ditetapkan oleh masing-masing unit pelayanan.

2)      Ketentuan dalam pemberian pesangon ditetapkan dalam perjanjian kerja.

BAB X
KETENTUAN TAMBAHAN
Pasal 14

Terhadap unut-unit kerja yang mempekerjakan pegawainya sebelum peraturan ini berlaku, peraturan lain tetap berlaku dan selanjutnya menyesuaikan dengan peraturan ini.

BAB XI
Pasal 15

Peraturan Pokok tentang Kepegawaian di Unit Pelayanan GBKP dapat diubah dalam Sidang Kerja Sinode GBK atau sidang Sinode GBKP

BAB XII
PENUTUP
Pasal 16

Dengan ditetapkannya Peraturan Pokok Kepegawaian ini maka peraturan lain yang bertentangan dengan peraturan ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 17
Peraturan ini berlaku sejak tanggal 18 April 2010 pada Sidang Sinode GBKP di Retreat Center GBKP Sukamakmur.


                                                                                                     Kabanjahe, 25 Januari 2011

                                                                                   
MODERAMEN GEREJA BATAK KARO PROTESTAN
Ketua Umum,                                          Sekretaris Umum,




                      (Pdt.M.P.Barus,MTh)                               (Pdt.Simon Tarigan,STh)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar