KERKORDE van de Protestantsche Karo Bataksche Kerk
(Gredja Batak Karo Protestan)
(Gredja Batak Karo Protestan)
(Tata Gereja GBKP Pertama)
I Pendahuluan
1.
GBKP adalah persekutuan Gredja Batak Karo Protestan, yang mengaku percaya
kepada Yesus Kristus sebagai Tuhan dan kepala mereka dan merasa terikat dengan
apa yang Roh Kudus telah ungkapkan dalam Alkitab. Mereka mengaku adalah bagian
dari satu gereja Kristen yang universal di dunia, dimana Yesus Kristus sebagai
kepala (Efesus 4:15), dan satu-satunya dasar (1 Kor 3:11). Karakter gereja
nampak dari anggotanya, ter ikat keberadaannya kepada Allah, yang telah
mengungkapkan esensiNya.
2.
Dia dipanggil untuk mempertahankan keselamatan yang diberikan dalam Kristus dan
pergi ke luar untuk bersaksi.
3.
Dalam rangka ini, gereja berusaha melakukan segalanya dengan benar, maka perlu
hal berikut di bawah ini diperhatikan. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk
menjadikannya sebagai hukum bagi orang-orang percaya, tetapi aturan harus ada
dalam persekutuan dengan Tuhan Yesus Kristus, yang digunakan dengan cinta dan
iman bagi kepala gereja.
4. Anggota
G.B.K.P. bergabung ke dalam jemaat, majelis gereja dalam kelompok Klasis.
Anggota, yang tinggal di luar kota atau di luar wilayah Batak Karo adalah
anggota-anggota yang tersebar; mereka dapat bergabung bersama jemaat yang
tersebar atau menjadi anggota tamu dari jemaat gereja Kristen yang lain di
tempat mereka tinggal. Jemaat dipimpin oleh Majelis Gereja, Klasis oleh Majelis
Klasis, seluruh Gereja dipimpin oleh Majelis Sinode.
II Jemaat
1. Terdiri dari beberapa orang Kristen atau keluarga
Kristen, dalam wilayah lokasi yang sama membentuk sebuah jemaat. Pembagian
jemaat ini dilakukan agar semua orang Batak Karo yang Kristen datang ke gereja.
2. Jemaat terdiri dari :
a. Beberapa anggota baptis dan mengaku percaya (anggota sidi) untuk menjadi anggota jemaat
b. Anggota yang telah dibaptis:
c. Calon anggota, yakni mereka yang sedang belajar atas dasar keinginan mereka sendiri untuk menjadi anggota jemaat gereja.
3. Jemaat yang mandiri atau yang menuju kemandirian.
Sebuah jemaat yang mandiri adalah mereka yang memiliki anggota jemaat dan mandiri untuk melakukan tugas sebagai gereja :
1. Pemberitaan Firman,
2. Administrasi Sakramen,
3. Pembangunan pendidikan gereja, pengembalaan dan melaksanakan kasih terhadap orang Kristen dan non-Kristen, menyaksikan Injil kepada non-Kristen
4. Jemaat yang menuju kemandirian di mana persyaratan belum dapat dipenuhi dan Klasis yang melayani mereka, membimbing kerohanian mereka dengan berkonsultasi dengan Sinode.
5. Sebuah jemaat membutuhkan pengesahan sebagai jemaat yang mandiri oleh Sinode.
III Majelis Jemaat
1. Anggota jemaat memilih Anggota Majelis. Ini terdiri dari Pendeta jemaat yang diangkat oleh Sinode, dengan berkonsultasi dengan Majelis gereja dan Pengurus Harian Klasis yang melayani Majelis gereja tersebut. bersama Penatua. Majelis adalah orang yang berpikir dan bertindak sesuai dengan panggilanNya.
a. Beberapa anggota baptis dan mengaku percaya (anggota sidi) untuk menjadi anggota jemaat
b. Anggota yang telah dibaptis:
c. Calon anggota, yakni mereka yang sedang belajar atas dasar keinginan mereka sendiri untuk menjadi anggota jemaat gereja.
3. Jemaat yang mandiri atau yang menuju kemandirian.
Sebuah jemaat yang mandiri adalah mereka yang memiliki anggota jemaat dan mandiri untuk melakukan tugas sebagai gereja :
1. Pemberitaan Firman,
2. Administrasi Sakramen,
3. Pembangunan pendidikan gereja, pengembalaan dan melaksanakan kasih terhadap orang Kristen dan non-Kristen, menyaksikan Injil kepada non-Kristen
4. Jemaat yang menuju kemandirian di mana persyaratan belum dapat dipenuhi dan Klasis yang melayani mereka, membimbing kerohanian mereka dengan berkonsultasi dengan Sinode.
5. Sebuah jemaat membutuhkan pengesahan sebagai jemaat yang mandiri oleh Sinode.
III Majelis Jemaat
1. Anggota jemaat memilih Anggota Majelis. Ini terdiri dari Pendeta jemaat yang diangkat oleh Sinode, dengan berkonsultasi dengan Majelis gereja dan Pengurus Harian Klasis yang melayani Majelis gereja tersebut. bersama Penatua. Majelis adalah orang yang berpikir dan bertindak sesuai dengan panggilanNya.
2. Anggota Majelis gereja lainnya dipilih oleh anggota badan pengurus Majelis gereja, laki-laki maupun perempuan,
anggota sidi yang telah mencapai usia 20 tahun
3. Majelis harus terdiri dari pria maupun wanita dapat terpilih sebagai anggotanya, asalkan mereka telah mencapai usia 25 tahun dan telah menikah. Pria dan wanita dalam keluarga yang sama tidak dapat secara bersamaan menjadi anggota Majelis. Setiap tiga tahun sekali; mereka segera dipilih kembali.
4. Ketua Majelis gereja adalah Pendeta.
3. Majelis harus terdiri dari pria maupun wanita dapat terpilih sebagai anggotanya, asalkan mereka telah mencapai usia 25 tahun dan telah menikah. Pria dan wanita dalam keluarga yang sama tidak dapat secara bersamaan menjadi anggota Majelis. Setiap tiga tahun sekali; mereka segera dipilih kembali.
4. Ketua Majelis gereja adalah Pendeta.
Anggota Majelis harus selalu terdiri dari jumlah yang
ganjil.
Majelis harus memilih seorang Sekretaris dan seorang Bendahara secara langsung atau dengan persetujuan bersama.
Majelis harus memilih seorang Sekretaris dan seorang Bendahara secara langsung atau dengan persetujuan bersama.
Tugas Sekretaris mengatur Notulen dan tetap
berkonsultasi dengan Pendeta dan berkorespondensi dengan Bendahara. Bendahara
mengelola keuangan gereja, sesuai peraturan yang telah ditentukan. Pendeta
tidak terlibat dalam pengelolaan keuangan.
5. Setidaknya sebulan sekali rapat Majelis, berdiskusi dan keputusan dicatat dalam Notulen.
Mejelis ini memerlukan kepatuhan dari anggota Majelis dan sebaliknya Majelis harus menyadari bahwa mereka adalah hamba Yesus Kristus.
6. Tugas Majelis gereja;
5. Setidaknya sebulan sekali rapat Majelis, berdiskusi dan keputusan dicatat dalam Notulen.
Mejelis ini memerlukan kepatuhan dari anggota Majelis dan sebaliknya Majelis harus menyadari bahwa mereka adalah hamba Yesus Kristus.
6. Tugas Majelis gereja;
a. Menyampaikan pendidikan agama untuk katekumen dan
anggota pemuda.
b. Melakukan tugas dan misi menyebarkan Injil di
sekitar gereja
c. Mendorong jemaat sebanyak mungkin untuk memberikan
persembahan dan mengajak semuanya masuk dalam kehidupan persekutuan, seperti;
Sekolah Minggu, anak laki-laki dan perempuan dan ibadah Minggu. Bekerja sama
dengan Majelis gereja. Juga mengajak seluruh jemaat untuk melaksanakan
Pelayanan kasih.
d. Pengawasan moral jemaat.
e. Melaksanakan Keputusan Sinode. Dalam pertemuan lainnya, memberitahukan keputusan Sinode dan Keputusan Klasis kepada anggota jemaat.
f. Mengawasi administrasi gereja.
g. Mewakili gereja di luar gereja.
h. Membuat Proposal Program dan Keuangan untuk kepentingan seluruh gereja se-Klasis dan untuk Sinode.
7. Dengan membuat pertemuan-pertemuan gereja, setidaknya dua kali setahun, Gereja selalu memberitahu kondisi spiritual dan material dalam pertemuan gereja-gereja tersebut.
8. Pandita (Guru Agama) adalah gembala dan guru dalam gereja. Dia harus melakukan pekerjaan Allah dalam arti bahwa Allah telah memanggilnya untuk melayani jemaat dan memimpin jemaat. Majelis menghormati Pandita (Guru Agama) sebagai pimpinan dan Pandita (Guru Agama) menghormati gereja sebagai milik Kristus.
9. Pekerjaan Pandita mengajak jemaat untuk menyembah Allah melalui proklamasi Firman Allah dan melayankan Baptisan Kudus dan Perjamuan Kudus;
d. Pengawasan moral jemaat.
e. Melaksanakan Keputusan Sinode. Dalam pertemuan lainnya, memberitahukan keputusan Sinode dan Keputusan Klasis kepada anggota jemaat.
f. Mengawasi administrasi gereja.
g. Mewakili gereja di luar gereja.
h. Membuat Proposal Program dan Keuangan untuk kepentingan seluruh gereja se-Klasis dan untuk Sinode.
7. Dengan membuat pertemuan-pertemuan gereja, setidaknya dua kali setahun, Gereja selalu memberitahu kondisi spiritual dan material dalam pertemuan gereja-gereja tersebut.
8. Pandita (Guru Agama) adalah gembala dan guru dalam gereja. Dia harus melakukan pekerjaan Allah dalam arti bahwa Allah telah memanggilnya untuk melayani jemaat dan memimpin jemaat. Majelis menghormati Pandita (Guru Agama) sebagai pimpinan dan Pandita (Guru Agama) menghormati gereja sebagai milik Kristus.
9. Pekerjaan Pandita mengajak jemaat untuk menyembah Allah melalui proklamasi Firman Allah dan melayankan Baptisan Kudus dan Perjamuan Kudus;
Dia memberikan kepada anak-anak pendidikan agama dan
mempersiapkan mereka untuk mampu mengatakan Pengakuan Iman mereka.
Dia memberkati pernikahan dan mengkonfirmasi Majelis
gereja.
Dia mengunjungi orang sakit dan tersesat, dan
memberikan pendidikan bagi mereka yang menginginkan Baptisan Kudus.
Dalam melaksanakan tugasnya, ia dibantu oleh para
Penatua.
10. Majelis yang tidak ada Pandita-nya, dilayani seorang misionaris dari Belanda, Nederlandsche Zendeling Genootschap (NZG), misionaris tidak bisa melaksanakan Baptisan dan Perjamuan Kudus dan Pandita yang melaksanakan Sakramen, memberkati pernikahan, mendirikan jemaat dan membentuk Majelis gereja.
IV Klasis
1. Dua atau lebih Majelis bergabung menjadi Klasis, untuk melaksanakan kinerja dengan tugas atau ketaatan kepada panggilan.
2. Anggota Klasis adalah:
a. Para Pandita di gereja-gereja.
b. Satu anggota yang ditunjuk oleh Majelis gereja, satu Majelis dengan lebih dari seratus keluarga dapat mendelegasikan anggota lainnya. Para utusan ditunjuk untuk menjadi Pengurus Klasis tersebut, selama tiga tahun.
c. Para peninjau dapat diutus oleh Majelis gereja, asalkan mereka menunjukkan pernyataan tertulis dari Majelis gereja. Orang-orang ini tidak memiliki hak suara. Klasis dapat menolak peninjau tersebut.
d. Karena NZG sebagai “Kakak rohani” dari GBKP, semua misionaris NZG yang ada di Klasis menjadi anggota dari Klasis.
Klasis harus memilih pengurusnya dari antara anggotanya yaitu wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara. Harus dipilih Wakil Ketua Klasis adalah Pandita Karo. Ketua adalah dari misionaris NZG. Pengurus Klasis ini dipilih untuk masa kerja tiga tahun dan jumlahnya harus ganjil.
4. Kegiatan Klasis :
1. Membahas kondisi Majelis dan meningkatkan kesejahteraan spiritual dan material. Ikut dalam penginjilan dan menjadi penilik dalam Klasis.
2. Memperbaiki tata laksana program dan keuangan Majelis atau menyelesaikan masalah dari gereja-gereja, yang dilaporkan oleh Majelis gereja untuk diselesaikan.
3. Administratur dana dan inventaris Klasis.
4. Melaksanakan keputusan Sidang Sinode dan sesuai ketentuannya. Mendiskusikan program Keuangan yang diajukan oleh Majelis, mengubah atau menambah dan mengirim persembahan untuk dana di Sinode.
10. Majelis yang tidak ada Pandita-nya, dilayani seorang misionaris dari Belanda, Nederlandsche Zendeling Genootschap (NZG), misionaris tidak bisa melaksanakan Baptisan dan Perjamuan Kudus dan Pandita yang melaksanakan Sakramen, memberkati pernikahan, mendirikan jemaat dan membentuk Majelis gereja.
IV Klasis
1. Dua atau lebih Majelis bergabung menjadi Klasis, untuk melaksanakan kinerja dengan tugas atau ketaatan kepada panggilan.
2. Anggota Klasis adalah:
a. Para Pandita di gereja-gereja.
b. Satu anggota yang ditunjuk oleh Majelis gereja, satu Majelis dengan lebih dari seratus keluarga dapat mendelegasikan anggota lainnya. Para utusan ditunjuk untuk menjadi Pengurus Klasis tersebut, selama tiga tahun.
c. Para peninjau dapat diutus oleh Majelis gereja, asalkan mereka menunjukkan pernyataan tertulis dari Majelis gereja. Orang-orang ini tidak memiliki hak suara. Klasis dapat menolak peninjau tersebut.
d. Karena NZG sebagai “Kakak rohani” dari GBKP, semua misionaris NZG yang ada di Klasis menjadi anggota dari Klasis.
Klasis harus memilih pengurusnya dari antara anggotanya yaitu wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara. Harus dipilih Wakil Ketua Klasis adalah Pandita Karo. Ketua adalah dari misionaris NZG. Pengurus Klasis ini dipilih untuk masa kerja tiga tahun dan jumlahnya harus ganjil.
4. Kegiatan Klasis :
1. Membahas kondisi Majelis dan meningkatkan kesejahteraan spiritual dan material. Ikut dalam penginjilan dan menjadi penilik dalam Klasis.
2. Memperbaiki tata laksana program dan keuangan Majelis atau menyelesaikan masalah dari gereja-gereja, yang dilaporkan oleh Majelis gereja untuk diselesaikan.
3. Administratur dana dan inventaris Klasis.
4. Melaksanakan keputusan Sidang Sinode dan sesuai ketentuannya. Mendiskusikan program Keuangan yang diajukan oleh Majelis, mengubah atau menambah dan mengirim persembahan untuk dana di Sinode.
5. Rapat Klasis dilakukan sesuai kebutuhan Pengurus
Harian Klasis
6. Mengirimkan laporan dan keuangan mereka untuk Sinode
7. Mendukung kepentingan pekerjaan Misi Karo.
8. Menentukan ketentuan penerapan disiplin kepada anggota jemaat dan memberhentikannya sebagai anggota jemaat.
9. Memberikan masukan kepada Sinode tentang pengangkatan, pemindahan, menangkuhkan dan memberhentikan Pendeta.
5. Untuk semua hal di atas, Klasis membuat kesepakatan untuk memperoleh bantuan dari Sinode.
V Sinode
1. Sinode adalah ekspresi dari kesatuan dan kerjasama yang harmonis dari GBKP.
2. Misi sinode adalah melaksanakan tugas dan ketaatan terhadap panggilanNya.
3. Anggota Sinode :
a. Pandita yang ditahbiskan (termasuk Pandita-Karo)
b. Semua pelayan dari gereja-gereja (Guru Agama)
c. Semua misionaris NZG yang aktif dalam misi Batak Karo.
d. Perwakilan dari Klasis sampai maksimal delapan orang per Klasis, terdiri dari Penatua gereja-gereja.
Semua delegasi memiliki masa tugas selama tiga tahun untuk membantu Pengurus Sinode (Moderamen).
4. Untuk sahnya Sidang Sinode setidaknya hadir tiga perempat dari jumlah anggota yang diperlukan. Sidang Sinode sesuai kebutuhan pengurus harian Sinode untuk mengambil keputusan.
6. Mengirimkan laporan dan keuangan mereka untuk Sinode
7. Mendukung kepentingan pekerjaan Misi Karo.
8. Menentukan ketentuan penerapan disiplin kepada anggota jemaat dan memberhentikannya sebagai anggota jemaat.
9. Memberikan masukan kepada Sinode tentang pengangkatan, pemindahan, menangkuhkan dan memberhentikan Pendeta.
5. Untuk semua hal di atas, Klasis membuat kesepakatan untuk memperoleh bantuan dari Sinode.
V Sinode
1. Sinode adalah ekspresi dari kesatuan dan kerjasama yang harmonis dari GBKP.
2. Misi sinode adalah melaksanakan tugas dan ketaatan terhadap panggilanNya.
3. Anggota Sinode :
a. Pandita yang ditahbiskan (termasuk Pandita-Karo)
b. Semua pelayan dari gereja-gereja (Guru Agama)
c. Semua misionaris NZG yang aktif dalam misi Batak Karo.
d. Perwakilan dari Klasis sampai maksimal delapan orang per Klasis, terdiri dari Penatua gereja-gereja.
Semua delegasi memiliki masa tugas selama tiga tahun untuk membantu Pengurus Sinode (Moderamen).
4. Untuk sahnya Sidang Sinode setidaknya hadir tiga perempat dari jumlah anggota yang diperlukan. Sidang Sinode sesuai kebutuhan pengurus harian Sinode untuk mengambil keputusan.
5. Kelima orang Pengurus Harian Sinode (Moderamen)
bertanggungjawab melaksanakan tugas administrasi sehari-hari.
Ketua
diambil dari salah satu Zendeling NZG yang berada di tengah-tengah gereja Batak
Karo. Bendahara juga begitu.
Sekretaris dan dua orang Anggota lainnya dihunjuk oleh Pengurus Sinode.
Semua
korespondensi kepada Sinode ditujukan kepada Pengurus Harian Sinode
(Moderamen).
6. Anggota Sidang Sinode bertemu sekali setahun atau sesuai kebutuhan Pengurus Sinode. Pengurus Sinode (Moderamen) bertemu sebulan sekali, atau sesuai kebutuhan Pengurus Sinode.
7. Sidang Sinode bertugas untuk menyusun laporan
anggaran dan keuangan; mendiskusikan program dan Keuangan Klasis untuk Sidang
Sinode mendatang dan selanjutnya
melaksanakan semua keputusan dari Sidang Sinode yang sudah digelar. Memiliki hak
untuk mengawasi gereja-gereja, melakukan kunjungan ke gereja-gereja dan harus
menyerahkan laporan dari Sinode. Selain itu, pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian Pendeta atas saran dari Klasis. Namun, Pendeta memiliki hak untuk
mengajukan banding ke Sinode.
Pelaksanaan
korespondensi gerejawi secara umum Atas Nama Sinode selama Pengurus Sinode
tidak berada di tempat, perlu dihunjuk perwakilan. Untuk itu, Pengurus Sinode
dapat menunjuk Pendeta yang lain : “Pelaksanaannya berkonsultasi dengan gereja-gereja dan
Pendeta/ misionaris yang bersangkutan”.
8. Tugas Sinode adalah sebagai berikut:
1. Membahas kondisi spiritual dari seluruh gereja.
2. Mendiskusikan dan memutuskan keuangan dan program kerja Klasis dan membicarakan hal lainnya.
3. Perubahan Pembuatan atau penambahan pada adat Batak Karo Kristen, mengajukan program ke klasis, atau membuat program mereka sendiri. Untuk pensahan program setidaknya dihadiri tiga perempat pengurus.
4. Merupakan Badan Independen
5. Mengelola administrasi umum; mengatur Peraturan-peraturan.
6. Melakukan korespondensi dengan NZG; dengan Pengurus gereja-gereja lain dan Pemerintah.
8. Tugas Sinode adalah sebagai berikut:
1. Membahas kondisi spiritual dari seluruh gereja.
2. Mendiskusikan dan memutuskan keuangan dan program kerja Klasis dan membicarakan hal lainnya.
3. Perubahan Pembuatan atau penambahan pada adat Batak Karo Kristen, mengajukan program ke klasis, atau membuat program mereka sendiri. Untuk pensahan program setidaknya dihadiri tiga perempat pengurus.
4. Merupakan Badan Independen
5. Mengelola administrasi umum; mengatur Peraturan-peraturan.
6. Melakukan korespondensi dengan NZG; dengan Pengurus gereja-gereja lain dan Pemerintah.
7. Pengembalaan kepada seluruh anggota GBKP yang tersebar.
VI Pendidikan Pendeta.
Pendidikan
Pendeta tetap dibicarakan dalam Konferensi Misionaris NZG. Tidak ada Pendeta
lain yang diakui atau ditunjuk oleh Sinode di luar hasil Konferensi Misionaris
NZG. Sinode meminta kepada Konferensi, agar sebanyak mungkin dipersiapkan
Pendeta dalam pelatihan atau pendidikan.
VII
Tentang hubungan Finansial
Ketika
mengatur hubungan dalam pengelolaan keuangan antara Majelis, Klasis dan Sinode,
NZG mengadopsi prinsip-prinsip berikut :
1.
Semua Majelis diharuskan memberi kontribusi tahunan ke Kas Klasis dan Kas Umum
Sinode.
2.
Setiap gereja, yang mampu menghidupi diri sendiri, wajib melakukan ketentuan
nomor satu.
3.
Majelis yang belum mandiri finansialnya, mendapatkan kontribusi tahunan dari
kas Klasis, sesuai dengan kebutuhannya.
4.
Untuk menyediakan uang tunai dalam menutupi defisit Klasis dan menerima subsidi
tahunan dari Kas Umum.
5. Bendahara Umum menerima hibah tahunan dari NZG,
yang ditentukan melalui konsultasi dengan Konferensi misionaris NZG.
aturan tentang pembiayaan diatur lebih lanjut.
VIII Tata gereja ini harus ditinjau setelah lima tahun. Semua ketentuan sebelum ini dicabut.”
aturan tentang pembiayaan diatur lebih lanjut.
VIII Tata gereja ini harus ditinjau setelah lima tahun. Semua ketentuan sebelum ini dicabut.”